Jual di Luar Wilayah, Pemilik Pangkalan LPG Siap-siap Ditertibkan
-Tabung gas elpiji ukuran 3 kg-(Sumber Foto:Jimi/BETV)
BENGKULU BETVNEWS, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Mukomuko mewarning para pemilik pangkalan elpiji di seluruh wilayah kabupaten Mukomuko agar tidak menjual gas ukuran 3 Kg diluar wilayah penjualan.
BACA JUGA:BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman
Hal ini terkait dengan banyaknya laporan masyarakat yang melaporkan banyak pemilik pangkalan gas elpiji menjual gas melon keluar wilayah pangkalan, bahkan ada dugaan para pemilik pangkalan yang menjualnya secara besar-besaran kewilayah luar provinsi Bengkulu.
PLT Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Mukomuko, Nurdiana mengatakan bahwa bila gas elpiji khususnya ukuran 3 kg dijual tidak di wilayah pangkalan maka kebutuhan gas elpiji subsidi tidak akan pernah tercukupi, meskipun jumlah pasokan selalu ditambah setiap tahunnya.
BACA JUGA:Ini 5 Makanan Orang Beriman Ketika Dajjal Muncul Menjelang Kiamat
"Kita memperingatkan kepada pemilik pangkalan agar menjual gas elpiji subsidi sesuai dengan ketentuan, dan apabila melakukan penjualan kelokasi yang bukan wilayahnya maka itu menyalahi aturan, dan kedepan tim satgas akan melakukan penertiban" jelas Nurdiana.
BACA JUGA:Terjaring Razia Satlantas Polres Benteng, Kendaraan Dinas Pemkot Mati Pajak
Untuk diketahui bahwa gas elpji ukuran 3 kg di masyarakat sangat sulit di dapan, bahkan harga jual ke masyarakat masih banyak warung pengecer yang menjual di atas harga eceran tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: