Astaga! Pria 50 Tahun Warga Lebong Rudapkasa Janda Lalu Rampas Uang Korban

Astaga! Pria 50 Tahun Warga Lebong Rudapkasa Janda Lalu Rampas Uang Korban

J-U pria paruh baya 50 tahun harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lebong lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas). --(Sumber Foto: Dwi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - J-U pria paruh baya 50 tahun harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lebong lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas). 

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Kepahiang Divonis 6 Tahun Penjara

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander membenarkan kejadian tersebut. Tersangka diamankan setelah pihak Polres Lebong menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan Curas dari korban S-A (49) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:1 Unit Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Mukomuko

"Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas terduga pelaku dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku seorang pria berinisial J-U (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong," jelas Kasat Reskrim (Rabu 17 Mei 2023).

BACA JUGA:Ribut di Kafe Pantai Panjang Bengkulu Perkara Joget, Pelajar Berurusan dengan Polisi

Selain tersangka, petugas juga mengamankan 1 sprei warna merah putih milik korban, 1 meja dan tangga sebagai alat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk memanjat, 1 stel baju dan celana milik korban, 1 stel baju dan celana milik terduga pelaku, serta uang tunai Rp 700 ribu.

BACA JUGA:Timsel Umumkan 27 Calon Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu yang Lulus Administrasi, Ada Incumbent

Berdasarkan laporan, kronologis kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pada Senin 16 Mei 2023 pagi. 

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Intelkam

Ketika korban hendak melepas jaket dan jilbab, tiba-tiba tersangka dari belakang dan langsung memeluk korban, membanting korban secara paksa keatas kasur, dan melepasi pakaian korban, kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. 

BACA JUGA:Hasil Rapid Tes, 3 Orang Terjaring Razia Pekerja Kafe Positif Sifilis dan HIV

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 285 dan atau pasal 365 ayat 1, ayat 2 dan ayat ketiga KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Inilah 10 Manfaat Dzikir Pagi dan Sore, Pertolongan Allah Akan Menyambutmu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: