Akui Tanda Tangan SK Z.17, Junaidi Hamsyah Menyesal

Akui Tanda Tangan SK Z.17, Junaidi Hamsyah Menyesal

BETVNEWS - Pengadilan tipikor Bengkulu, senin pagi (25/9) menggelar sidang lanjutan Junaidi Hamsyah, terdakwa kasus korupsi honor pembina RSUD M Yunus. Dimana Junaidi Hamsyah untuk pertama kalinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus ini. Dalam keterangannya, Junaidi Hamsyah Memastikan bahwa prosedur mekanisme pengeluaran SK Z.17 tentang Tim Pembina Managemen RSUD M Yunus, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari nota dinas sekda, paraf-paraf hingga alur usulan yang berasal dari RSUD M Yunus sendiri. "Benar saya yang menandatangani SK tersebut yang mulia. Saya tanda tangani karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apalagi Sekda, juga sudah menyatakan bahwa SK tersebut aman dan sudah ditelaah secara hukum. Saya juga sudah tau bahwa RSUD M Yunus termasuk kategori BLUD sejak tahun 2009, dari laporan Sekda. Seperti itu yang mulia" kata Junaidi Hamsyah. Adanya permasalahan SK ini menurut Terdakwa, baru diketahui saat Pihak RSUD M Yunus tidak bisa lagi mencairkan Honor di Keuangan. Hingga akhirnya kasus ini mencuat ke media dan terungkap. Dan untuk memastikan hal itu, Terdakwa yang saat itu sebagai PLt Gubernur langsung sidak ke RSUD M Yunus. "Saat itu bulan agustus tahun 2012. Saya bersama dengan Biro Keuangan sidak langsung ke rsud m yunus untuk mengetahui secara pasti penyaluran honor, dan ternyata benar, pihak RSUD sudah menyalurkan honor secara berkala. Saya yang merasa tidak pernah menerima honor langsung menanyakan, mana honor saya?? Dan dijawab bahwa ternyata honor saya selama ini diserahkan kepada staff perempuan saya. Saya memastikan yang mulia, saya tidak pernah menerima honor tersebut dan sayapun tidak pernah menandatangani penerimaan honor itu" kata Junaidi Hamsyah dihadapan Hakim. Karena adanya ketidakberesan dalam SK itu, Terdakwa pun memastikan dirinya sudah mengeluarkan SK Pencabutan, untuk SK honor pembina tersebut. "Saya mengakui saya yang menandatangani SK tersebut yang mulia (SK Honor Pembina). Saya Menyesal telah percaya sepenuhnya dengan Staff-staff saya" tutup UJH di persidangan. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: