Pelaku Asusila Terhadap Anak 13 Tahun Diringkus Polisi

Pelaku Asusila Terhadap Anak 13 Tahun Diringkus Polisi

Pelaku (Berbaju Biru) saat mengikuti kegiatan Press Release oleh Polres Rejang Lebong, Selasa 23 Mei 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang laki-laki berinisial JO alias SON, berhasil diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding Rejang Lebong, warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong tersebut, sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

"Tersangka yang kita amankan ini berinisial J-O alias SON, usianya 18 tahun dan kita amankan di rumahnya di Desa Air Apo Binduriang pada hari Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 11 malam," ungkap Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Tergabung di Kloter 7, Berikut Jadwal Keberangkatan CJH Bengkulu Tengah

Ia menambahkan korban berinisial T-N-S ini masih dibawah umur yang berusia 13 tahun. Kejadian ini bermula pada tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, korban pergi dari rumah karena dimarahi oleh Orang Tuanya dan menghubungi tersangka.

Setelah itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban pun dijemput dan dibawa ke rumah tersangka. Setibanya, korban pun akhirnya disetubuhi sebanyak 3 kali hingga akhirnya keluarga yang mencari akhirnya menemukan korban berada di rumah tersangka.

BACA JUGA:Ini Motif Pelaku Pembacokan di Jalan Soeprapto Kota Bengkulu yang Terjadi Senin Malam

"Tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan dilakukannya sebanyak 3 kali," lanjutnya. 

Selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, S.Ik mengatakan dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka ini menjalin hubungan alias berpacaran, namun tak disetujui oleh orang tua sehingga membuatnya kabur dari rumah. 

BACA JUGA:Selain Ganggu Keindahan Kota Bengkulu, Baliho Bacaleg yang Terpasang Belum Masuk Waktu Kampanye

"Hubungan antara tersangka dan korban ini berpacaran selama 3 tahun, dan inilah problem dalam keluarga korban. Jadi dari keluarga korban khususnya sang Ibu memang tidak senang dan melarang anaknya yang masih dibawah umur berpacaran dengan tersangka," sampai Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar, S.Ik.

Atas perkara ini, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: