Ingat! Kawasan Pantai Panjang Tidak Bisa Dimiliki Secara Pribadi

Ingat! Kawasan Pantai Panjang Tidak Bisa Dimiliki Secara Pribadi

Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah, Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu, saat dimintai keterangan.--(Sumber Foto: Oki/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Pantai Panjang.

Kompleksnya permasalahan kawasan Pantai Panjang Bengkulu, yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah, memang terus menjadi gejolak terhadap tempat wisata tersebut.

BACA JUGA:Hore! Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair

Bahkan beberapa waktu yang lalu, pada saat pihak Pemerintah Provinsi melakukan pemasangan plang kepemilikan lahan, Pemerintah Provinsi Bengkulu di halangi oleh masyarakat yang mengaku atau mengklaim jika lahan tersebut miliknya mereka secara pribadi. 

BACA JUGA:Penertiban Kawasan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu Didukung Tim Saber Pungli

Sehingga ada dugaan, adanya oknum yang bermain serta mafia tanah di kawasan Pantai Panjang semakin kencang.

Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah menegaskan, jika di sepanjang kawasan Pantai Panjang sudah jelas, jika kawasan tersebut telah ditetapkan oleh pihak ATR/BPN merupakan kawasan hutan lindung dan difungsikan menjadi areal peruntukkan lain (APL) dan di tahun 2022 di terbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) oleh ATR/BPN.

BACA JUGA:Viral Ronaldo Selebrasi Sujud Syukur Usai Cetak Gol, Bakal Jadi Mualaf?

Sehingga jelas kepemilikan aset kawasan Pantai Panjang tersebut merupakan tanah milik negara atau aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga tidak bisa di klaim oleh masyarakat menjadi hak milik pribadi.

‘’Iya silakan saja masyarakat mau klaim milik pribadi mereka, nanti ada aturan hukum yang akan memperjelas," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: