Bawaslu Monitoring Verifikasi Administrasi Bacaleg di Seluma

Bawaslu Monitoring Verifikasi Administrasi Bacaleg di Seluma

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma melakukan monitoring tahapan verifikasi administrasi Bacaleg Pemilu 2024. --(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma melakukan monitoring tahapan verifikasi administrasi Bacaleg Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos BPNT Juni Rp400.000, Cepat Cair Jika Penuhi Syarat Ini

Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada kendala dalam tahapan tersebut yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Seluma selaku penyelenggara kegiatan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Hati-Hati Kena Tipu! Ini 4 Tips Kenali Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Komisioner Bawaslu Kabupaten Seluma, Iwan Setiawan menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya, untuk menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Lolos PPPK 2023! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Kamu Dapat, Apa Saja?

Untuk itu, mengingat 17 parpol yang mendaftarkan Bacaleg tanggal 14 Mei 2023 lalu, saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi dan diharapkan tidak ditemukan potensi pelanggaran. 

BACA JUGA:Puskesmas Muara Sahung Jadi yang Terbaik di Kabupaten Kaur

"Kegiatan hari ini adalah untuk melakukan monitoring verifikasi administrasi Bacaleg," kata Iwan Setiawan (Rabu 31 Mei 2023)

BACA JUGA:CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Syarat hingga Formasi Lulusan S1, Apa Saja Itu?

Tak sampai disitu, mengingat perifikasi saat ini sudah ada 15 partai yang sudah melakukan verifikasi administrasi, tersisa 2 partai yaitu Partai Gelora dan Partai Buru yang belum dilakukan verifikasi administrasi.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Diduga Asal Jadi, Warga Surati Kapolres Rejang Lebong

Ia menegaskan jika dalam verifikasi nantinya didapatkan ada Bacaleg dari masing-masing partai kekurangan pemberkasan dan persyaratan, maka KPU Seluma dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA:Lolos PPPK 2023! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Kamu Dapat, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: