Bandar Narkoba Diringkus, Ternyata Adik Ipar Bandar Besar Tahanan Nusakambangan
Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media, Senin 5 Juni 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU, Rabu 31 Mei 2023 kemarin meringkus YD warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kota BENGKULU.
Yang bersangkutan diringkus, lantaran kedapatan menyimpan belasan paket Narkotika golongan satu jenis sabu.
BACA JUGA:2 Remaja Warga Kota Bengkulu Ditangkap, Diduga Karena Ini
Penangkapan terhadap YD berawal dari adanya informasi masyarakat, dimana berdasarkan hal tersebut kemudian tim langsung melakukan observasi di lapangan.
Kemudian berhasil menemukan tersangka, di kawasan Jalan Jenggalu Kota Bengkulu bersama dengan barang bukti berupa 5 paket sabu.
BACA JUGA:Pemuda Kota Bengkulu Setubuhi Remaja 14 Tahun, Korban Awalnya Diajak Nonton Bioskop
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota langsung melakukan observasi sehingga berhasil meringkus tersangka berikut dengan barang bukti 5 paket sabu," AKBP Tonny Kurniawan, Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Senin 5 Juni 2023.
Tidak sampai disitu, tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kediaman YD.
BACA JUGA:Asik Hisap Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Di lokasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menemukan 13 paket sabu, ratusan plastik bening serta timbangan digital yang disimpan di dalam lemari rumah pelaku.
"Kami gak mau kecolongan, usai kami amankan tim langsung bergerak menuju kediaman YD, dan benar saja anggota berhasil menemukan belasan paket sabu, timbangan digital dan ratusan plastik klip bening," lanjutnya.
BACA JUGA:2 Remaja Warga Kota Bengkulu Ditangkap, Diduga Karena Ini
Ternyata, tersangka ini diketahui merupakan ipar dari salah satu bandar besar Narkoba yang saat ini mendekam di Nusakambangan.
Sementara untuk mempertanggung jawbakan perbuatanya, YD dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 Miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: