Duh, Kakek Ini Bukannya Memperbaiki Ibadah, Malah Ditangkap Jual Pil Samcodin
Tersangka beserta barang bukti berupa puluhan paket berisi ribuan butir pil Samcodin saat diamankan Polisi.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Duh, kakek ini bukannya memperbaiki ibadah, malah ditangkap jual pil Samcodin.
Seorang pria berinisial W (66) warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Bengkulu, lantaran menjual secara bebas dan tanpa ada izin pil Samcodin, Minggu 4 Juni 2023 kemarin.
BACA JUGA:590 Kontingen Bengkulu Dilepas Ikuti Penas Petani Nelayan ke-XVI
Penangkapan tersangka ini, setelah tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap 3 orang remaja yang beberapa hari lalu diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Bengkulu karena membawa 1 paket samcodin, yang sebelumnya diduga merupakan sabu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 1260 butir pil Samcodin.
Kepemilikan pil tersebut, juga diakui tersangka dimana memang dijualnya per paket.
BACA JUGA:Pegawai SPBU dan Pengunjal Ditangkap, Ternyata Begini Modusnya Timbun Ratusan Liter BBM
"Kita berhasil mengamankan ribuan paket butir samcodin, dan diakui oleh pelaku bahwa ia menjual pil tersebut dengan dijual 3, 5, hingga 10 butir, dan dimasukkan ke dalam 1 paket kecil untuk dijualkan per paketnya," sampai Kabag Ops.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 dan/atau Pasal 198 Juncto UU RI NO 36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun kurungan, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: