Petugas SPBU dan Pengunjal BBM Subsidi Saling Kerja Sama, Timbun 4.000 Liter Solar

Petugas SPBU dan Pengunjal BBM Subsidi Saling Kerja Sama, Timbun 4.000 Liter Solar

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Rabu 17 Mei 2023 kemarin berhasil meringkus 6 orang warga Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BACA JUGA:Alhamdulillah! Doa Ini Bisa Membuat Anak Jadi Orang Sukses dan Shaleh, Segera Amalkan!

Sementara itu, para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan dengan Rp60 miliar. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, DPD Golkar Provinsi Bengkulu Optimis Raih 10 Kursi DPRD

Dalam penangkapan tersebut, polisi sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Terbuka, Seleksi Berlaku Nasional

Diantaranya 9 jerigen berisi BBM bio solar sekitar 270 liter, 9 lembar barcode, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, dan 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: