KPU

Sempat Digugat, 1 Bacaleg PKPI Akhirnya Dinyatakan Lolos DCS

Sempat Digugat, 1 Bacaleg PKPI Akhirnya Dinyatakan Lolos DCS

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko resmi mengesahkan satu orang Daftar Calon Sementara (DCS) bernama Abu Raza dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten setempat. Perubahan ini dilakukan, setelah gugatan penetapan TMS dikabulkan Bawaslu  dan kemudian diklarifikasi oleh KPU ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa di kabupaten itu. “Hari ini kita telah mengesahkan satu orang atas nama Abu Raza yang sebelumnya pada berita acara DCS kita tetapkan TMS. Namun setetelah kita klarifikasi hasilnya adalah benar dengan persyaratan tersebut maka hari ini kita tetapkan yang bersangkutan menjadi memenihi syarat pada DCS,” ungkap, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin. Adapun dokumen yang sempat dipermasalahkan adalah surat pengunduran diri, tanda terima, dan pengunduran diri dalam proses. Dokumen tersebut dibenarkan telah ada sejak tanggal 27 juli lalu, sayangnya pihak partai hanya menyerahkan 1 dokumen ke KPU. Sementara itu, Asmadi Riska bacaleg dari partai yang sama tetap dinyatakan TMS. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diketahui hanya memiliki dua dokumen, tanpa memiliki surat keterangan pengunduran diri dalam proses. (Jemiandri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: