KPU

Kasus Korupsi, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 14 Juni 2023 menggelar sidang perkara korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 terhadap 3 mantan pimpinan DPRD Seluma yakni Ketua Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani.

BACA JUGA:Mantan Kadispendik Bengkulu Utara Serahkan Uang Pengganti Rp70 Juta ke Kejaksaan

Adapun agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara Pidana

Dewi Kemalasari, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa 3 terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Rawan Peredaran Narkoba

Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:64 Warga Daftar Pelatihan Keterampilan di BLK Seluma Bengkulu

"Adapun yang memberatkan ketiga terdakwa karena secara bersama-sama melakukan korupsi dan tidak mendukung program Pemerintahan," kata Dewi.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Peluang Bisnis Ini Cuma Modal Hp dan Internet, Rezeki Berlimpah Dapat Jutaan Rupiah, Mau?

Sementara untuk uang pengganti yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda. Terdakwa Husni Thamrin dikenakan uang pengganti sebesar Rp299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp120 juta.

BACA JUGA:Juni Penuh Berkah! Bansos Sembako Tahap 3 Rp400.000 Cair, Cek Rekeningmu Sekarang Juga

"Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara,dan hal tersebut yang meringankan tuntutan ketiganya" tambah Dewi.

BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 3)

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut Ilham Patahillah, Penasehat Hukum penasehat terdakwa mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan dan akan mengajukan pledoi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: