KPU

Dikbud & Kemenag Kota Keluarkan SE Larangan Renang

Dikbud & Kemenag Kota Keluarkan SE Larangan Renang

BETVNEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta dihentikannya kegiatan praktek renang untuk sementara waktu. Dikeluarkannya surat edaran ini ialah buntut dari tewasnya salah satu pelajar yang masih duduk di bangku kelas 7 SMPN 15 Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, saat mengikuti kegiatan renang di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu. Sekretaris Dinas Dikbud Kota Bengkulu, Firman Jonaidi, mengatakan surat edaran tersebut dibuat berdasarkan 6 point yang telah dilakukan pengkajian sebelumnya. Salah satunya, adanya laporan dari orang tua siswa yang keberatan dilaksanakannya praktik renang. "Dasarnya salah satunya banyaknya laporan dan masukan yang masuk ke kami dari orang tua dan wali murid yang keberatan adanya praktik renang," terangnya. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: