KPU

Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang

Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Gelar Penyuluhan Infeksi Saluran Kemih

11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD

12. Terdaftar sebagai Pemilih

13. Mempunyai nomor pokok wajib pajak serta sudah menjalankan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

14. Belum pernah memegang jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan pada jabatan yang sama

15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

17. Berusia minimal 40 tahun

18. Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat

19. Bukan mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI

20. Memiliki visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Penjaga Manusia, Apa Malaikat Hafadzah Sama dengan Malaikat Raqib dan Atid? Begini Penjelasannya...

Selain itu, proses pengusulan dan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden juga diatur dalam Undang-Undang tersebut..

Dejlaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik diwajibkan mengusulkan pasangan capres dan cawapres dalam satu pasangan.

Adapun syarat untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres yakni partai politik atau gabungan partai politik itu wajib mendapat paling tidak 20 persen kursi di DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: