KPU

KPU Tetapkan DPT Seluma Pemilu 2024, Segini Jumlah Pemilihnya

KPU Tetapkan DPT Seluma Pemilu 2024, Segini Jumlah Pemilihnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, pada Rabu 21 Juni 2023, melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, pada Rabu 21 Juni 2023, melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ormas dan LSM Golbe Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Tuntut Hal Ini

Adapun kegiatan ini dilaksanakan di salah satu Hotel di Kelurahan Pasar Tais, dihadiri Bawaslu Seluma, TNI, Polisi, Forkopimda Seluma dan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk menetapkan jumblah DPT di seluruh Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Aksi Bandit Pecah Kaca Mobil di Rejang Lebong Ternyata Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku!

Ketua KPU Kabupaten Seluma Hendri Arianda mengatakan, dalam kegiatan ini yang telah dilakukan dengan masing-masing laporan dari setiap PPK di 14 Kecamatan se-Kabupaten Seluma, ada sebanyak 156.754 ribu DPT yang akan melakukan pemilihan di pemilu 2024 mendatang, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 80.133 ribu dan perempuan sebanyak 76.621 ribu pemilih.

BACA JUGA:KPU Tetapkan DPT Kota Bengkulu Pemilu 2024 Capai 270.194 Pemilih, Terbanyak Perempuan

"Untuk hasil tadi, jumlah DPT ada sebanyak 156.754 ribu pemilih, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan," kata Hendri Arianda, Ketua KPU Seluma, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Pulau Terlarang Ada di Indonesia, Keberadaannya Bawa Kutukan, Mitos atau Fakta?

Tak sampai disitu, ia juga menambahkan bila dibandingan dengan jumblah DPT di pemilu tahun sebelumnya, hal tersebut mengalami penambahan.

BACA JUGA:Roleplay Disingkat RP, Tengah Viral di TikTok! Benarkah Membahayakan Anak-anak?

"Kalau dibanding dengan pemilu sebelumnya, hal ini mengalami penambahan. Karena dengan banyak faktkor seperti adanya masyarakat yang meninggal dunia dan pindah domisili," tambahnya

BACA JUGA:Menakutkan! Malaikat Malik Tak Punya Belas Kasih, Begini Perlakuannya kepada Penghuni Neraka!

Sementara itu, bila dalam pemilihan ini nantinya didapatkan ada masyarakat yang tidak ada namanya yang terdaftar di DPT, maka ia tegaskan, hal tersebut masi bisa melakukan pemilihan, dengan syarat harus membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

BACA JUGA:Roleplay Disingkat RP, Tengah Viral di TikTok! Benarkah Membahayakan Anak-anak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: