For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya

For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya

Dempo Xler, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok BETV)

Oleh: DEMPO XLER

BETVNEWS - Presiden Soekarno pernah mengutip pernyataan yang melegenda dari Presiden Amerika Jhon F. Kennedy yang menyatakan dengan tegas bahwa, "Ask not what your country can do for you, but asking what you can do for your country. 

"Jangan bertanya tentang apa yang negara berikan kepadamu, akan tetapi bertanyalah tentang apa yang dapat kamu persembahkan untuk negara."

Pernyataan ini sangat penting untuk di kaji kembali sebagai sebuah statement politik berkelas tinggi dalam usaha bersama-sama dan terus menerus memperbaiki masyarakat dan negeri ini dari segala sisi dan dari perbuatan bersama yang betul-betul terpatri untuk mencintai dan membangun kemajuan bumi pertiwi. 

Untuk mewujudkan apa yang dapat diberikan kepada negara, maka diperlukan sumber kekuatan dan kebersamaan politik setiap warga negara yang nantinya akan menjadikan negara terhormat dan dihargai oleh negara lain.

Tak dapat di sangkal bahwa proses politik menjadi keharusan yang wajib di jalankan oleh setiap warga negara.

Tanpa proses politik, pembangunan utuh sebuah negara tidak akan terwujud dan secara nasional kekuatan sebuah negara akan menjadi lumpuh. 

Setiap negara, memiliki proses dan iklim politik yang berbeda karena harus sesuai dengan kebutuhan negara itu masing-masing.

Di Indonesia, proses politik dilakukan dengan cara-cara demokratis. Yakni melakukan keterlibatan langsung masyarakat dalam memilih wakil atau pemimpinnya.

Seperti halnya, pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah baik Propinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota legislatif DPR-RI, anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang berasal dari sistem kepartaian atau perseorangan merupakan tuntutan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disahkan menurut keputusan hukum di parlemen yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Dan dalam waktu dekat Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu pada bulan Februari tahun 2024.

Semua ini, merupakan proses akurasi hukum dan pengabdian negara terhadap rakyatnya dan menjadi solusi berdaya dari adanya keterwakilan rakyat dalam menjalankan amanah undang-undang serta melibatkan tuntutan nuraninya terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat, bangsa dan negara.

Menjelang pemilu tahun 2024, tentunya, sudah terjadi kegelisahan banyak pihak terutama masyarakat terhadap calon legislatif yang akan dipilih nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: