3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pengadilan negeri Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017, oleh Ketiga terdakwa mantan Ketua Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil U--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan negeri Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017, oleh Ketiga terdakwa mantan Ketua Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Dirreskrimsus Berganti, FPR Harap Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati di Provinsi Bengkulu Diusut Tuntas

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan masing-masing denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Kejari Periksa 19 Distributor, Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Ketua Dwi Purwanti, SH, dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Ratusan Massa Datangi Kantor Bupati Kaur, Tuntut PT DSJ Ditutup

Dalam putusan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di sekretariat DPRD Seluma 2017.

BACA JUGA:Pria di Kota Bengkulu Aniaya Calon Anak Tiri, Pakai Sajam! Terancam Gagal Nikahi Ibunya

Ketiga terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsidair 5 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pemuda Tewas Ditusuk Saat Pesta Penikahan di Rejang Lebong! Begini Kronologinya

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, dengan masing-masing denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara.

BACA JUGA:2 Pria Pencuri iPhone di Kota Bengkulu, Bisa Bobol iCloud, Waspada!

Melalui Penasihat Hukum (PH)-nya terdakwa Okti Fitriani, Ilham Patahillah melalui sambungan telepon mengungkapkan setelah melakukan koordinasi usai dibacakan putusan tersebut, pihaknya masih pikir-pikir.

BACA JUGA:Pria di Kota Bengkulu Aniaya Calon Anak Tiri, Pakai Sajam! Terancam Gagal Nikahi Ibunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: