Korupsi untuk Judi Online, Kades dan Kaur Desa Gunung Kaya Divonis 26 Bulan Penjara
Korupsi untuk Judi Online, Kades dan Kaur Desa Gunung Kaya Divonis 26 Bulan Penjara--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur tahun 2022-2023, mantan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto (42) dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Agun Helbet Juliansun (31), divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 24 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyakini kedua terdakwa terbukti menyakini para terdakwa secara sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti pada dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kepahiang Ditangkap
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Wabup Lebong Minta Bappeda dan Tim Transisi Selaraskan Visi Misi Azhari-Bambang
Dalan modusnya, ada kegiatan yang diduga fiktif yakni pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes serta pengadaan printer. Selain itu, ada gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut.
Dan setiap pencairan dana desa, uang tersebut dimasukkan kedalam rekening pribadi terdakwa kades yang digunakan untuk keperluan pribadi nya yakni judi online dan pergi ke hiburan malam hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 611 juta.
Sehingga keduanya divonis 2 Tahun 2 Bulan penjara, dan Denda Rp50 Juta Subsidair 3 Bulan kurungan.
BACA JUGA:Anggaran 65 Unit Ambulans Disiapkan dalam APBD Provinsi Bengkulu TA 2025
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Periksa Mantan Sekda Seluma dan 4 Saksi Lain
Dan dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara, untuk terdakwa mantan Kades sebesar Rp511 Juta, atau diganti pidana penjara 1 Tahun 3 Bulan kurungan.
Sementara Kaur Keuangan, dibebankan UP sebesar Rp100 juta, atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Diketahui putusan tersebut, turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, yakni mantan kades dituntut 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Serta dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 511 juta atau diganti hukuman penjara 2 tahun kurungan
BACA JUGA:Demo 'Indonesia Gelap' di Bengkulu Memanas, Massa Bakar Ban hingga Terobos Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

