KPU

Bolehkah Menamai Anak dengan Nama Malaikat? Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam!

Bolehkah Menamai Anak dengan Nama Malaikat? Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam!

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bahkan tidak jarang, banyak orang tua yang menamai anak-anak mereka dengan nama-nama malaikat, dengan harapan anaknya mampu tumbuh menjadi sosok yang digambarkan seperti malaikat.

Lantas bagaimana hukum menamai anak dengan nama malaikat?

BACA JUGA:Kisah Malaikat Jibril Menjelma Jadi Sahabat Nabi Saat Bertemu Rasulullah SAW, Begini Sosoknya!

Setiap orang tua tentu ingin memberikan nama terbaik untuk anaknya. Sebab, nama bukan hanya sekedar identitas bagi pemiliknya, namun juga sebagai doa dan harapan orang tua.

Tidak jarang orang tua memberi nama untuk anak mereka berdasarkan tokoh terkenal atau sosok yang dianggap baik.

Seperti dijelaskan di atas, malaikat merupakan salah satu sosok yang digambarkan sebagai makhluk yang baik hati.

Dalam ajaran Islam, Malaikat merupakan makhluk Allah Ta'ala yang diciptrakan dari nur atau cahaya.

Allah SWT menciptakan malaikat dengan dengan rupa yang berbeda serta tugas yang berbeda pula. 

Dikatakan bahwa malaikat yang diciptakan Allah SWT jumlahnya tidak terhingga. Meskipun jumlahnya tak terhingga, namun hanya ada 10 malaikat yang wajib diketahui oleh umat Islam.

BACA JUGA:Ketahui Ciri-ciri Malaikat yang Menyamar Jadi Manusia, Sangat Beruntung Jika Bertemu!

Kesepuluh malaikat tersebut adalah Jibril, Mikail, Israfil, Izrail, Raqib, Atid, Munkar, Nakir, Malik dan Ridwan.

Dengan begitu, sebagian orang tua, khususnya Muslim, ingin memberikan nama malaikat pada anak mereka.

Namun ternyata, dalam Islam, memberi nama malaikat kepada anak hukumnya adalah makruh.

Selain nama malaikat, nama yang dihukumi makruhyakni jika menggunakan nama surat dalam Alquran.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya "Fiqih Bayi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: