Bolehkah Menamai Anak dengan Nama Malaikat? Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam!
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Disebutkan bahwa di antara nama-nama yang makruh yaitu nama-nama para malaikat, seperti Jibril, Mikail serta Israfil.
BACA JUGA:Astagfirullah! Ada 11 Pertanda Kedatangan Malaikat Maut untuk Mencabut Nyawa Manusia, Apa Saja?
Asyhub, dalam kitab karya Ibnu Qayyim, menjelaskan bahwa Imam Malik pernah ditanya mengenai pemberian nama Jibril.
Ternyata dirinya tidak tertarik dan tidak menyukai nama tersebut.
Al-Qadhi Iyadh menuturkan bahwa terdapat sebagian ulama yang tidak menyukai pemberian nama menggunakan nama para malaikat. Al-Qadhi mengatakan bahwa hal itu merupakan perkataan al-Harits bin Miskin.
Ia mengatakan bahwa Imam Malik tidak menyukai pemberian nama Jibril dan Yasin, sedangkan selain itu, dia memperbolehkannya.
Dalam Al jami', dari Ma'mar, Abdur-Razaq berkata, bahwa pernah bertanya kepada Muhammad bin Abu Sulaiman,
"Apa pendapat anda tentang seseorang yang bernama Jibril dan Mikail?:
Dia menjawab, "Tidak apa-apa."
BACA JUGA:Nama Malaikat dan Tugasnya Menurut Islam, Sudah Tahu Belum?
Imam Bukhari dalam Tarikh-nya bahwa Imam Ahmad bin Harits berkata Abu Qatadah asy Syamu, dia berkata, Abdullah bin Jarrah telah menceritakan kepada kami.
Dikatakan bahwa ada seseorang datang kepada Nabi SAW, kemudian bertanya, "Ya Rasulullah! Saya dikaruniai seorang anak nama apakah yang terbaik untuknya?"
Rasulullah menjawab,
"Sesungguhnya nama yang terbaik bagi kamu adalah Harits dan Hammam. Seindah-indah nama adalah Abdullah dan Abdurrahman. Berilah nama dengan nama para nabi dan Jangan memberi nama para malaikat."
Orang itu bertanya lagi, "Bolehkah dengan namamu?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: