KPU

Ada 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Sudah Tahu Belum?

Ada 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Sudah Tahu Belum?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS -  Ada 3 golongan orang yang berhak menerima daging kurban, sudah tahu belum?

Seluruh muslim sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. 

Hari Raya Idul Adha identik dengan sholat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban.

BACA JUGA:Tidak Boleh Asal! Begini Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan pada hari raya Idul Adha kepada umat Islam bagi yang mampu.

Tidak sama dengan zakat, kurban tidak terbatas pada nishab dan haul. 

Selain itu, penyembelihan hewan kurban juga tidak ada nilai tertentu serta batas minimal yang mewajibkan seseorang berkurban. 

Adapun untuk hewan kurban maupun uang untuk membelinya juga tidak diberikan batas tertentu seperti harus dimiliki dulu selama satu tahun. 

Siapapun yang merasa mampu membeli hewan untuk melaksanakan ibadah kurban, maka boleh menyembelihnya.

BACA JUGA:Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hukum Islam, Ternyata Tidak Harus Dilakukan Saat Idul Adha!

Hewan yang dikurbankan di Indonesia biasanya berupa sapi, kambing dan domba. Penyembelihan hewan kurban umumnya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha yakni 10 Dzulhijjah, hingga pada tiga hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Ketika menyembelih hewan kurban, tata cara penyembelihannya berbeda dengan menyembelih hewan pada hari-hari biasanya.

Terdapat tata cara yang telah diatur oleh syariat atau hukum Islam terkait tata cara menyembelih hewan kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: