Firdaus Jaelani Melapor Ke Bawaslu
BETVNEWS - Selasa siang (4/9) ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Kepahiang yang sekaligus Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Jaelani mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Kedatangan Firdaus setelah dirinya terancam tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan 20 September mendatang. Dimana sebelumnya nama Firdaus Jaelani dilaporkan masyarakat ke KPU lantaran terindikasi sebagai mantan narapidana kasus Korupsi. Sesuai PKPU nomor 20, maka yang bersangkutan terancam Tindak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bacaleg. Chairil Guswendy selaku sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu menjelaskan, ia mendampingi kadernya ke Bawaslu bukan untuk melakukan gugatan ke KPU, namun ingin mempertanyakan kepada Bawaslu tentang surat TMS bacalegnya oleh KPU Provinsi. Jika nantinya hasil keputusan Bawaslu tetap menyatakan bahwa bacaleg tersebut TMS, maka pihaknya akan legowo dan akan melakukan pergantian bacaleg jika waktunya masih memungkinkan. "Kami mempertanyakan surat dari KPU atas status TMS dari bacaleg kami, namun jika dari hasil laporan kami ke bawaslu tetap pada status TMS, ya kami legowo dan kemungkinan akan mengganti bacaleg tersebut jika masih ada waktu," terang Chairil Guswendy. Sementara sebagai pelapor, Firdaus Jaelani pun sangat keberatan dengan surat dari KPU yang menyatakan ia TMS. Ia pun menunggu hasil laporannya ke Bawaslu, sebagai upaya meminta keadlian dari Bawaslu untuk mempertahankan hak-haknya sebagai warga Negara. "Saya keberatan dengan surat TMS dari KPU Provinsi dan saya melaporkan ke Bawaslu untuk meminta keadilan serta hak-hak saya sebagai warga Negara," ujar Firdaus Jaelani Di sisi lain, pihaknya masih akan menunggu hasil keputusan Bawaslu, dan untuk gugatan rencananya akan diputuskan setelah penetapan DCT. (Oki Bo'ok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: