KPU

Bundra Jaya Dibebankan Bayar Ganti Rugi Rp 104 Miliar

Bundra Jaya Dibebankan Bayar Ganti Rugi Rp 104 Miliar

BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa siang (4/9) menggelar sidang perdata pemutusan kontrak pekerjaan pembangunan proyek multiyears tahun 2011-2017 secara sepihak yang dikerjakan PT. Puguk Sakti Permai (PSP). Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh gugatan dari pihak PT. PSP selaku penggugat dan menolak sepenuhnya eksepsi gugatan dari para tergugat yang tak lain adalah Bundra Jaya, Pemda Seluma, Ketua DPRD Seluma, Sekda Seluma dan kadis PU Seluma. Dengan adanya putusan tersebut tergugat diwajibkan membayar ganti rugi pekerjaan berupa materil maupun immateril dengan total sebesar Rp 104 Miliar rupiah. Dimana pembayaran tersebut dibebankan kepada tergugat satu Bundra Jaya. "Alhamdulillah seluruh gugatan kita diterima di Pengadilan Negeri Bengkulu, sehingga ganti rugi dibebankan kepada para tergugat," ungkap kuasa hukum PT. PSP Firma Uli Silalahi. Firma Uli Silalahi dengan didampingi oleh Ilham Fatahillah selaku kuasa hukum PT. PSP berharap agar tergugat dapat menjalankan putusan tersebut. Apabila putusan ini tidak dijalankan saat eksekusi, maka wajib membayar denda sebesar Rp 500 ribu per harinya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah. "Kita harap putusan ini dapat dijalankan sesuai dengan aturannya. Jangan sampai seperti putusan MA yang sebelumnya kita menangkan, yang hingga saat ini eksekusinya blm dijalankan.” Tuturnya. Untuk diketahui, sebelumnya PT. PSP juga telah menggugat pemerintah daerah terkait pembayaran pekerjaan pembangunan proyek multiyears yang telah dikerjakan pihanyak selama satu tahun. Dari gugatan tersebut Pihaknya telah memenangkan balik di tingkat PN, PT maupun MA. Dan dari putusan tersebut pemerintah daerah harus membayarkan pekerjaan dengan total Rp 8, 8 miliar. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: