Kabur Bertahun-tahun, Pelaku Penipuan Arisan Online Berhasil Ditangkap Polres Seluma
Setelah 3 tahun lamanya melarikan diri atas kasus penipuan Arisan Online, seorang perempuan berinisial D-W warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, diamankan tim Unit Tipidter Satrekrim Polres Seluma.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah 3 tahun lamanya melarikan diri atas kasus penipuan Arisan Online, seorang perempuan berinisial D-W warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma, pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, diamankan tim Unit Tipidter Satrekrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Seksual Suku Kreung, Bangun Gubuk Cinta Untuk Bercinta dengan Pria Berbeda
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo mengatakan, ia membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku inisial D-W, yang sempat melarikan diri selama 3 tahun lamanya dari pemburuan Polres Seluma, berhasil diamankan tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma di Blok M Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Contoh Soal SKD Serta Kunci Jawaban Seleksi CPNS 2023 Bagian TIU, Kerjakan Latihan Deret Huruf
"Pelaku dapat diamankan tim Tipidter di Blok M Jakarta pada Rabu 28 Juni 2023 lalu, dan saat ini pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Seluma," kata Kapolres Seluma, pada Sabtu 1 Juli 2023.
BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos Sembako Tahap 3 Cair Juli 2023, Siap-siap Cek Rekening dan Nama Kamu Sekarang
Adapun kronologis penangkapan pelaku ini, berawal tim Satreskrim Polres Seluma mendapatkan laporan dari Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais pada bulan Februari 2021 lalu, bahwa tersangka D-W mengajak korban untuk mengikuti arisan yang berjumlah 30 orang dengan bayaran bervariasi mulai dari 5 juta sampai Rp50 juta, dengan nama-nama dalam kelompok arisan tersebut Nomor 1 sampai 5 adalah fiktif, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
BACA JUGA:Assabiqunal Awwalun Adalah Orang Pertama Masuk Islam, Ini Nama dan Tugasnya!
Untuk itu, saat korban hendak menemui pelaku dikediamannya, pelaku justru sudah kabur (melarikan diri).
Atas kejadian ini, selain sudah mengamankan pelaku di Mapolres Seluma, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, serta diancaman dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: