3 Tersangka Korupsi Jalan Nanti Agung – Dusun Baru Ditahan
BETVNEWS - Usai dimintai keterangan sejak Selasa Pagi (4/9), 3 dari 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Nanti Agung - Dusun Baru Kabupaten Seluma tahun 2013, yang memenuhi panggilan penyidik akhirnya resmi ditahan. Keempat orang tersangka yang memenuhi panggilan diantarnaya Feri Andriani selaku Sekretaris Pokja, Eka Rosaria, Tri Deska Rusman dan Batra Noven selaku Anggota Tim Pokja. Ketiganya ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu pada Selasa sore pukul 16.30 Wib. Dari keempat orang tersebut, hanya Eka Rosaria yang tidak dilakukan penahanan, lantaran mengalami sakit sejak dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Saiful Anwar selaku Kuasa Hukum dari tersangka Tri Deska Rusman dan Batra Noven mengungkapkan, koiennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan dari Herawansyah selaku mantan Kadis PU Seluma, yang eksekusi bandingnya menyebutkan bahwa anggota Pokja turut terlibat. Padahal dalam pemenangan proyek tersebut, berdasarkan persetujuan dan perintah dari ketua Pokja dan Kepala Dinas. Sedangkan anggota yang merupakan bawahan tidak mengetahui sama sekali bahwa proyek lelang tersebut telah dikendalikan. “Dari pengakuannya ke kita bahwa klien kita Tri Deska Rusman dan Batra tidak mengetahui sama sekali proyek tersebut telah diatur. Mereka ini hanya bawahan yang bekerja berdasarkan perintah dari ketua dan pimpinan yakni Kepala Dinas pada waktu itu,” terang Saiful Anwar. Sementara diketahui bahwa Emrald Balaputra selaku Ketua Pokja juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Akibat perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: