Alhamdulillah! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Cair, Cek Segera
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)
BETVNEWS - Kabar Baik Juli 2023! Sertifikasi Guru Triwulan 2 di Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.
BACA JUGA:Hore.. Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 Segera Cair! Guru Sertifikasi Wajib Perhatikan Hal Berikut Agar Pencairan Lancar
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
BACA JUGA:Calon Guru Merapat! Resmi Dibuka Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ini Syarat dan Tahapannya
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: