Jalani Sidang Perdana, Hakim Minta Ini ke Ichwan Yunus
BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu siang (5/9) menggelar sidang perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Khusus Tahun 2015 Pemkab Mukomuko, dengan terdakwa Ichwan Yunus selaku mantan Bupati. Di sidang pertamanya ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitrizal Yanto. Dalam dakwaannya tersebut, Ichwan Yunus kenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 huruf b junto pasal 55 subsider pasal 3 Undang- Undang Tipikor. Ichwan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan khusus keuangan tahun 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 400 juta rupiah.
“Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 dikarenakan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah pada saat itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 400 juta.” terang Andriansyah selaku JPU.Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim sempat meminta kepada Ichwan Yunus untuk dapat menjaga kesehatannya selama di persidangan. Tak hanya itu, Fitrizal Yanto juga sempat menanyakan kepada Ichwan Yunus terkait keberadaannya saat dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejasaan Negeri Mukomuko, usai menjalankan hukuman di Lapas Bengkulu dalam kasus sebelumnya.
“Jadi ini perkara yang ke berapa pak Ichwan? sebelum nya juga sempat melarikan diri kemana pak?," tanya ketua majelis hakim "Kedua pak. Saya tidak melarikan diri, hanya saja penetapan tersangka tanpa adanya pemeriksaan diri saya.” Jawab Ichwan Yunus.Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, sidang kembali akan dilanjutkan pada Tabu tanggal 19 september 2018, dengan menghadirkan 10 orang saksi dari JPU. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: