KPU

Alhamdulillah! Ada Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Ini Rincian Besarannya

Alhamdulillah! Ada Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Ini Rincian Besarannya

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Alhamdulillah! Ada tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, segera cek ini rincian besarannya.

Kabar baik untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Tembus Rp15.000 per Dolar AS

Bukan hanya guru sertifikasi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan kepada guru non sertifikasi yang mana jumlahnya tidak kalah besar.

Tentunya hal ini menjadi kesematan para guru, untuk bisa mendapat tunjangan dari pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Termasuk Rupiah, Inilah 10 Mata Uang Terendah di Dunia Tahun 2023

Adapun jumlah besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi, dapat simak di sini.

Lantas, pemberian tunjangan ini terhadap para guru sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina dan Swasta Kompak Naik! Cek Harga Terbaru 4 Juli 2023

Hal ini membahas tentang petunjuk teknis untuk pencairan tunjangan guru.

Ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

1. Tunjangan Profesi Guru

BACA JUGA:Sudah Dibuka! Lowongan Kerja PT. PLN 2023 untuk Lulusan S1 dan S2, Daftar Segera!

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: