TPG Triwulan 2 2023 Kapan Cair? Intip Syarat hingga Besarannya!
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - TPG triwulan 2 2023 kapan cair? Intip syarat dan besarannya!
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.
Tentunya hal ini menjadi kesempatan para guru, untuk bisa mendapat tunjangan dari pemerintah tersebut.
BACA JUGA: Mata Uang Dunia Urutan Tertinggi dan Terendah, Ada Rupiah Indonesia Masuk 4 Besar
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Bisa Cair, untuk 6 Kategori Berikut Ini!
Syarat dapat TPG
Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:
1. Memiliki sertifikat Pendidik.
2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: