TPG Triwulan 2 Cair, Guru Auto Girang! Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi

TPG Triwulan 2 Cair, Guru Auto Girang! Ini Syarat yang Perlu Dilengkapi

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - TPG Triwulan 2 cair, guru auto girang! Ini syarat yang perlu dilengkapi.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kini Guru Bisa Dapat Sertifikat Pendidik Tanpa Perlu Kuliah PPG, Begini Caranya

Hingga kini banyak guru di seluruh Indonesia masih menunggu kepastian tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.

Pada bulan Juli sudah masuk pencairan TPG triwulan 2 yang akan diberikan kepada guru sertifikasi.

Tidak salah lagi, pencairan TPG Triwulan 2 ini akan membuat sertifikasi guru auto senyum.

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya Hingga Perbandingan Gaji PNS 2023

Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.

Jawal pencairan TPG

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: