Pelaku Penusukan Mahasiswa Diringkus Unit Opsnal Macan Kampoeng, Kurang Dari 4 Jam

Pelaku Penusukan Mahasiswa Diringkus Unit Opsnal Macan Kampoeng, Kurang Dari 4 Jam

Lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, sofyan jadi (23) warga jalan flamboyan kelurahan kebun kenanga kota bengkulu, minggu (09/07) pagi berhasil diamankan unit opsnal macan kampoeng polsek kampung Melayu pol--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, sofyan jadi (23) warga jalan flamboyan kelurahan kebun kenanga kota bengkulu, minggu (09/07) pagi berhasil diamankan unit opsnal macan kampoeng polsek kampung Melayu polresta bengkulu. 

BACA JUGA:BIKIN BANGGA! Atlet Inorga PPSI Rejang Lebong Sabel Medali Emas Fornas VII di Bandung

Kapolsek kampung Melayu, akp rahmat mengatakan Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga honda agustian selaku korban yang mengaku di tusuk oleh pelaku saat berada di salah satu lapo tuak atau remang remang di kawasan jalan loncor. 

BACA JUGA:Innova Oleng Lalu Tabrak Tembok, Angkringan dan Warung Milik Warga di Kota Bengkulu

Berbekal laporan tersebut, unit opsnal macam kampoeng dalam tempo waktu empat jam berhasil membekuk pelaku yang diketahui bersembunyi di kawasan betungan. 

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola di Mukomuko Bengkulu Ricuh

" Kurang dari empat jam usai mendapatkan laporan pelaku berhasil kami ringkus di persembunyian di kawasan betungan. " Sampai akp rahmat, kapolsek kampung Melayu 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Wilayah Ini Cair, Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Apakah Sudah Masuk Rekening?

Ditambahkan rahmat, dari keterangan korban, bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi ketika korban secara tidak sengaja menyenggol pelaku saat tengah asik berjoget di warung remang remang, diduga tidak Terima di senggol Akhirnya pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang sebanyak 2 kali. 

BACA JUGA:6 Prosesi Pernikahan Adat Suku Jawa Penuh Makna, Mulai Dari Kembar Mayang Hingga Midodareni

" Korban ini tidak sengaja menyenggol pelaku saat tengah asik berjoget, namun lantran tidak Terima di senggol pelaku pun langsung menusuk korban di bagian pinggang sebanyak 2 kali. "

Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatan, pelaku dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: