Ternyata Ini Perbedaan PPPK Part Time dan Honorer, Jam Kerja dan Gaji Beda? Simak Rinciannya

Ternyata Ini Perbedaan PPPK Part Time dan Honorer, Jam Kerja dan Gaji Beda? Simak Rinciannya

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Seharusnya solusi untuk menghentikan jumlah tenaga non-ASN yang makin lama makin meningkat yakni UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Alex menyebut bahwa jumlah tenaga non-ASN harusnya dibatasi sebanyak 400.000. Namun ketika dilakukan pendataan, terdapat 2,3 juta tenaga non-ASN yang mayoritas bekerja di pemerintah daerah.

BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer Juli 2023 Terbaru Se-Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

Pihaknya khawatir jika ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN. Oleh sebab itu, DPR mencanangkan solusi melalui rumusan RUU ASN serta mengganti sistem tenaga honorer.

Solusi PPPK Part Time dinilai menjadi jalan tengah dalam mempertahankan karier tenaga non-ASN di tengah pembengkakan jumlahnya.

Pemerintah juga ikut memastikan bahwa gaji tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan walaupun perubahan tersebut dicanangkan.

Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu 8 Juli 2023, Guspardi Gaus, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR juga mengungkapkan hal senada dengan Alex Denni.

BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK 2023 Beserta Tunjangannya, Berapa Tertinggi?

Ia menyebut bahwa PPPK Part Time bisa menjadi jalan tengah alternatif bagi permasalahan tenaga non-ASN. 

Nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh waktu. 

PPPK Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Jika PPPK full time biasanya 8 jam per hari, PPPK part time akan bekerja selama 4 jam saja.

BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan

Lantas apa bedanya PPPK Part Time dengan tenaga honorer?

Dalam mekanisme kerjanya, PPPK part time memiliki beberapa perbedaan dengan  tenaga honorer selama ini. Pasalnya, mereka hanya bekerja sesuai dengan waktu yang disepakati. 

Tidak seperti tenaga honorer selama ini di kantor pemerintah baik pusat maupun daerah, PPPK Part Time tidak harus seharian bekerja di kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: