Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)
BETVNEWS - Penghapusan Honorer November Tahun 2023, Jadi PPPK Paruh Waktu Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Ganti Jadi PNS Part Time! Ternyata Segini Gajinya
PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time kini menjadi topik pembicaraan belakangan ini, khususnya di kalangan pegawai.
BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!
PPPK Paruh Waktu adalah pekerja paruh waktu yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.
Sehingga tidak adanya PHK massal sekitar 2,3 juta honorer ataupun pembengkakan anggaran.
Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.
BACA JUGA:Daftar 4 Negara dengan Mata Uang Terendah di Dunia Tahun 2023, Lebih Rendah dari Rupiah
PNS Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Yang biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya
Beberapa waktu lalu pun melalui MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar honorer menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Tertarik Jadi PNS Part Time? Segini Besaran Gajinya Hingga Perbandingan Gaji PNS 2023
Aturan pengangkatan itu diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005, yang berisi amanah bahwa pengangkatan tenaga honorer harus melewati seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: