Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)
BACA JUGA:Honorer Dihapus November 2023, Ganti Jadi PNS Part Time! Ternyata Segini Gajinya
Disisi lain, saat ini Pemerintah dan Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini
Pembahasan tersebut untuk memuat status baru ASN yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: