Pemprov Bengkulu Respons Aspirasi Tenaga Honorer Terkait Status dan Penggajian

Pemprov Bengkulu Respons Aspirasi Tenaga Honorer Terkait Status dan Penggajian

Pemprov Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi data pegawai non-ASN, memperpanjang kontrak kerja, serta memastikan pembayaran honor tetap berjalan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU terus mengkaji langkah terbaik untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer. Sesuai ketentuan yang berlaku mulai Januari 2025, perekrutan tenaga honorer dilarang, kecuali melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi data pegawai non-ASN, memperpanjang kontrak kerja, serta memastikan pembayaran honor tetap berjalan.


Pemprov Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi data pegawai non-ASN, memperpanjang kontrak kerja, serta memastikan pembayaran honor tetap berjalan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Kepala BKD Provinsi bengkulu Gunadi, menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer di daerah.

“Saat ini kami masih dalam tahap evaluasi, termasuk perpanjangan kontrak kerja dan pembayaran honor. Kami berkomitmen untuk mengupayakan kebijakan yang tidak merugikan tenaga honorer. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat,” jelas Gunadi.

 

Ia menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu mempertimbangkan sejumlah faktor dalam mengusulkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa seleksi, di antaranya masa kerja, batas usia pensiun, serta hasil perangkingan yang telah dilakukan.

Di tengah proses evaluasi ini, Aliansi Forum Honorer R2 dan R3 akhirnya beraudiensi dengan Gubernur Bengkulu setelah enam kali mengajukan permohonan sejak 2023. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut kepastian nasib tenaga honorer yang hingga kini masih berada dalam ketidakjelasan status.

 

Ketua Aliansi Forum R2 dan R3, Eprin Suryadi, menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama membutuhkan solusi konkret dari pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengangkatan pegawai paruh waktu tanpa prosedur seleksi yang berbelit.

"Kami sudah berulang kali mengajukan audiensi sejak 2023, dan hari ini akhirnya bisa menyampaikan aspirasi kami langsung kepada gubernur. Kami meminta kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja justru diabaikan," tegas Eprin.

 

Selain menuntut kepastian status, para tenaga honorer juga menyoroti ketimpangan penghasilan. Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) hanya menerima sekitar satu juta rupiah per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, honorer dengan ijazah SD dan SMP juga mempertanyakan peluang mereka dalam sistem ketenagakerjaan yang baru.

Salah satu tenaga honorer, Saiful (43), mengungkapkan kegelisahannya dalam audiensi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: