Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya

Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya

ASN Mukomuko Bengkulu saat mengikuti kegiatan.--(Sumber Foto: Dok BETV)

BETVNEWS - Daftar Lengkap Gaji PNS 2023 dan PNS PPPK Part Time, Segini Perbandingannya

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS 2023 Terbaru, Berdasarkan Golongan

Pemerintah dan Komisi II DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

BACA JUGA:Yakin Gak Girang? Tunjangan PNS untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Cek Rekening!

Pembahasan tersebut untuk memuat status baru ASN yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen, Tapi...

PNS PPPK Part Time adalah pekerja part time yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

Sehingga tidak adanya PHK massal ataupun pembengkakan anggaran.

BACA JUGA:Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023

Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

BACA JUGA:Buruan Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023, Benarkah Sudah Naik?

Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan  untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar? Cek Segera!

Sementara gaji PNS 2023 disesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2019 berdasarkan golongan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: