Mantan Sekkab Lebong, Jadi Bacaleg Pengganti PDIP

Mantan Sekkab Lebong, Jadi Bacaleg Pengganti PDIP

BETVNEWS - Mantan Sekkab Lebong H. Mirwan Effendi, SE, M.Si akhirnya masuk dalam bursa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019 mendatang. Mirwan yang baru pensiun Agustus lalu didaftarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Bacaleg pengganti, Senin (10/9). Mirwan didaftarkan untuk menggantikan Bacaleg PDIP nomor urut 9 Dapil I Nahari Jum'ah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil klarifikasi tanggapan masyarakat oleh KPU Lebong. "Ini adalah amanat kawan-kawan yang harus saya ikuti. Mudah-mudahan dengan pengetahuan dan pengalaman saya selama ini didemokrasi, hal ini bisa dilanjutkan. Ini sebagai bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat, " ujar Mirwan. Sementara itu hingga batas akhir penyampaian calon pengganti, Senin (10/9), KPU Kabupaten Lebong hanya menerima 2 berkas Bacaleg dari 2 Parpol. Padahal sebelumnya KPU Lebong menetapkan 3 Bacaleg dari partai berbeda yang dinyatakan TMS. Masing-masing Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Rinciannya, satu Bacaleg dinyatakan TMS karena meninggal Dunia dan Dua Bacaleg dinyatakan TMS setelah dilakukan klarifikasi terkait adanya tanggapan masyarakat saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggara, Sosialisasi dan Informasi, Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan hingga batas akhir penerimaan berkas calon pengganti hanya 2 Parpol yang menyerahkan berkas. Yaitu dari Perindo dan PDIP. Perindo mengajukan Tris Tina Apriana sebagai Bacaleg Dapil II menggantikan Hj. Herawati, Za, A.Ma.Pd yang sebelumnya meninggal Dunia. PDIP mengajukan H. Mirwan Efendi, SE, M.Si sebagai Bacaleg Dapil I untuk menggantikan Nahari Jum'ah. Sementara hingga batas akhir, Partai Golkar tidak mengajukan calon pengganti Akmal Aktatur sebagai Bacaleg Dapil II. "Partai Golkar tidak mengajukan calon pengganti. Artinya yang bersangkutan dipastikan tidak akan dimasukkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap, red). Secara umum hal ini tidak mempengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan karena yang bersangkutan adalah laki-laki, " ujar Yoki. Ditambahkannya sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, 11-13 September KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg pengganti yang diajukan Parpol. "Tanggal 14 sampai 20 September akan dilakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Bacaleg yang masuk dalam DCT selanjutnya akan diumumkan ke publik 21 sampai 23 September, " singkatnya. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: