CPNS 2023 Dinanti Banyak Orang, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS

CPNS 2023 Dinanti Banyak Orang, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS

Ilustrasi PNS 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Sebagaimana diketahui, profesi PNS masih menjadi salah satu pekerjaan impian bagi sebagian masyarakat di Indonesia.

Salah satu alasannya karena gaji dan tunjangan PNS yang cukup menggiurkan.

BACA JUGA:Sudah Siap? Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar CPNS 2023

Terlebih, ada wacana kuat mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang.

Kendati begitu, sampai kini belum diketahui secara pasti berapa kenaikan gaji untuk PNS. Pasalnya, pemerintah saat ini sedang mengkaji dan menghitung secara serius mengenai kenaikan gaji tersebut.

Namun seiring waktu, besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sudah mulai muncul kisi-kisinya. Walau kepastian berapa persen kenaikan gaji PNS masih belum diketahui, namun terdengar beberapa kabar dan wacana kuat mengenai besaran kenaikan gaji PNS.

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September! Segera Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Kabar paling santer mengenai bocoran berapa persen kenaikan gaji PNS yang dianggap rasional adalah 7%.

Prediksi gaji PNS naik tahun 2024 didasarkan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya serta landasan peraturan pemerintah yang mengatur gaji PNS.

Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Penetapan kenaikan gaji setiap PNS menurut Sri Mulyani, akan langsung diumumkan Presiden di bulan 16 Agustus 2023 mendatang.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:CPNS 2023 Segera Dibuka! Intip Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongannya

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2019. Kala itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: