Bawa Sajam, Petani Curup Diamankan
BETVNEWS,- Membawa senjata tajam akhir-akhir ini sepertinya menjadi tren tersendiri di Kota Curup. Setelah sepekan yang lalu tim patroli Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 2 pemuda yang nongkrong mabuk-mabukan sambil membawa senjata tajam. Kemarin malam (10/09), tim patroli kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial P-A (38) warga jalan Berlian, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Timbul Rejo, Curup. Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, S.IK, melalui Kasat Rekrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S.IK mengatakan bahwa P-A diamankan tim mobile Polres Rejang Lebong karena membawa senjata tajam di jalan Iskandar Oong. "jadi kita jelaskan, pada hari Senin, tanggal 10 September, sekitar pukul 19.30 WIB, kita melakukan patroli mobile, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P-A dengan dugaan membawa senjata tajam yang diamankan di jalan Iskandar Oong," jelas AKP. Jery Antonius Nainggolan. Dari penangkapan P-A ini, tim patroli juga berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang dan bermata satu dengan ukuran sekitar 20 serta menggunakan sarung kulit warna coklat. Berdasarkan pengakuannya, P-A yang kesehariannya bekerja sebagai petani kopi di daerah Bukit Basah, tepatnya di Desa Tebang Tenong ini, mengaku tidak mengetahui prihal penangkapannya karena sajam tersebut sering dibawanya terutama saat berada dikebun. "Itulah kelalaian, saya kemarin balik dari kebun dan tidak ingat lagi kalau pisau diletakkan di pinggang dan masuk ke kota sambil bawa pisau" ujarnya. Akibat kelalaiannya membawa senjata tajam, P-A sekarang harus mendekam di sel Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara. "jadi untuk sajam ini, akan kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam, dengan hukuman 10 tahun penjara" ujar Jery. "saya juga mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat" tambahnya "dalam beraktivitas jika bukan pada tempatnya dihimbau untuk tidak membawa sajam karena bagaimanapun juga ini merupakan tindak pidana" pungkasnya. (Abiza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: