dempo

Vonis Terdakwa PT. BM Ditunda, Ini Tanggapan Pengacara

Vonis Terdakwa PT. BM Ditunda, Ini Tanggapan Pengacara

BETVNEWS,- Sidang kasus dugaan korupsi PT. Bengkulu Mandiri dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Oga Chandra, Hamdani Yakub, dan HM. Jamil, yang dijadwalkan pada kamis (13/9), ditunda. Majelis hakim menunda pembacaan putusan dengan alasan putusan belum siap pada kamis sore. Sidang dijawalkan kembali digelar pada hari senin (17/9) mendatang. Pengacara terdakwa, Syaiful Anwar yang sudah menunggu dimulainya sidang sejak kamis siang,, menyayangkan penundaan ini. "Ya ...kalau kita menyayangkan penundaan putusan sidang hari ini...karena agenda putusan dibuat oleh majelis hakim sendiri" jelas Syaiful Anwar. Adapun terdakwa sudah dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp. 50 Juta. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: