Guru Wajib Tahu! Cara Mengecek Info GTK 2023, Lebih Mudah Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id

Guru Wajib Tahu! Cara Mengecek Info GTK 2023, Lebih Mudah Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id

Ilustrasi. Cara mengecek info GTK 2023. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Salah satu hal yang perlu diperhatikan para tenaga pendidik yakni terkait informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Sebagaimana info GTK sangat dibutuhkan guru dalam sarana pemeriksaan dan validasi data di Dapodik.

BACA JUGA:Cek Daftar Wilayah yang Sudah Terima TPG Triwulan 2 2023, Guru Auto Senyum, Kamu Salah Satunya?

Selain itu pula bisa memudahkan dalam mengecek satuan pendidikan yang sudah diproses operator sekolah.

Tentunya info GTK ini sudah sangat familiar bagi para guru dan tenaga kependidikan.

Pemerintah dalam hal ini sedang menjalankan sejumlah program dalam mensejahterakan tenga pendidik. Para guru serta tenaga kependidikan perlu mengisi data melalui aplikasi Dapodik, hal ini dimaksudkan untuk tujuan tertentu.

BACA JUGA: Sekda Provinsi Bengkulu Lantik 571 PPPK Guru 2022 dan Pejabat Fungsional

Secara sederhananya, kali ini para guru dan tenaga kependidikan yang hendak melihat hasil terkait info GTK valid atau tidaknya, bisa dengan mudah langsung mengecek pada info GTK online.

Cek Info GTK adalah sebuah website yang telah dibuat Kemendikbud, kemudian berisi sejumlah informasi setiap guru tentang data-data yang pernah mereka masukkan di Dapodik sebelumnya.

BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 2 2023 Tidak Akan Cair, Segera Cek Apakah Daerahmu Sudah Terima?

Selanjutnya info GTK melingkupi data guru dan tenaga kependidikan berkaitan dengan data pendidikan dan surat izin profesi yang sudah diterbitkan Kementerian.

Info penting bagi para tenaga pendidik yang belum terdaftar atau sedang mengalami kendala dengan Kementerian, sebaiknya dapat melakukan pemeriksaan lebih dulu data Dapodik yang sudah masuk di operator sekolah.

BACA JUGA:Guru Makin Girang! Tunjangan Sudah Cair? Ada Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Siapkan

Kemudian Surat Keputusan (SK) Profesi yang telah diturunkan Kementerian tersebut berlaku hanya sekitar satu tahun atau dua semester kegiatan belajar mengajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: