Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Alhamdulillah! Bansos BPNT 2023 Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Nama Kamu Sekarang, Ambil Bantuan Rp600.000

Alhamdulillah! Bansos BPNT 2023 Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Nama Kamu Sekarang, Ambil Bantuan Rp600.000

Ilustrasi - Alhamdulillah! Bansos BPNT 2023 Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Nama Kamu Sekarang, Ambil Bantuan Rp600.000--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair, Cek Nama Kamu dan Saldo Rekening Sekarang

Pencairan bansos BPNT tahap 3 melalui kantor pos baru bisa dilakukan saat status penerima berubah menjadi SP2D. SP2D adalah surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kemensos.

Jika status penerima sudah berubah, maka KPM sudah bisa mencairkan dana bansos BPNT tahap 3 via kantor pos.

BACA JUGA:Seragam Gratis Mulai Dibagikan, Segini Anggaran Untuk Penyaluran Bantuan Bagi Siswa SD dan SMP di Mukomuko

Untuk tanggalnya sendiri, saat ini belum diketahui dan masih menunggu informasi lanjutan.

Penyaluran melalui kantor pos, KPM akan mendapatkan anggaran bansos per 3 bulan yang telah di sah oleh oleh Kemensos RI melalui surat resmi.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Pembukaan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI

KPM akan menerima bansos BPNT tahap 3 sejumlah Rp600.000 alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2023.

Pencairan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia yang berada di wilayah masing-masing.

Bagi KPM yang hendak mengecek nama penerima bansos BPNT tahap 3 bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Pembukaan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI

KPM bisa cek nama penerima bansos BPNT 2023 secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Begini cara cek penerima bansos BPNT tahap 3 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: