CPNS 2023 Segera Dibuka, Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan SMA

CPNS 2023 Segera Dibuka, Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan SMA

Gaji PNS lulusan SMA.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Lulusan SMA berkesempatan menjadi PNS dan menikmati gaji serta tunjangan ASN melalui seleksi CPNS 2023. Pasalnya, tahun ini CPNS terbuka bukan hanya bagi sarjana, namun juga bagi lulusan SMA.

Sebagai informasi, CPNS 2023 dijadwalkan akan dibuka pada September mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Catat! Syarat Daftar CPNS 2023 Lulusan S1, Hingga 8 Berkas yang Bisa Kamu Cicil Dari Sekarang

Seperti diketahui, PNS masih menjadi profesi idaman sebagian masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan, sebab PNS dikenal memiliki gaji yang tinggi serta tunjangan yang cukup banyak.

Lantas, berapa gaji PNS untuk lulusan SMA?

Gaji PNS sendiri dibedakan berdasarkan golongannya, ada golongan I hingga IV.

BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat hingga Link Pendaftaran

Gaji PNS paling rendah adalah bagi PNS yang melamar dengan ijazah SMA sederajat. CPNS yang melamar menggunakan ijazah SMA, akan menjadi PNS golongan II. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMA sederajat berkisar antara Rp 2.02.200 hingga Rp 3.820.000.

BACA JUGA:Syarat CPNS 2023, Lulusan SMA dan Sarjana Bisa Daftar, Cek Segera!

Berikut rincian gaji PNS lulusan SMA, yang masuk dalam PNS golongan II:

  • Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
  • Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
  • Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
  • Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023, Kesempatan Karier Bagi Lulusan SMA, Mulai Kejaksaan Hingga Kemenkumham

Sementara itu, tunjangan yang didapatkan PNS lulusan SMA juga sama dengan tunjangan yang diperoleh oleh ASN lain. Tunjangan PNS lulusan SMA tersebut meliputi:

1. Tunjangan Kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: