Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pembahasan Pengelolaan Barang Daerah
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan pada Senin 24 Juli 2023.--(Sumber Foto: Tim/Betv)
1. Harga jual barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas dijual kepada pimpinan dprd/mantan pimpinan dprd tanpa melalui lelang ditetapkan oleh gubernur/bupatiwalikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
a kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jula 40 % (empat puluh persen) dari hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17;atau kendaraan
b. kendaran dengan umur 7 (tujuh) tahun, meiliki nilai jual 20 % (dua puluh persen) dari hasil penialian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
BACA JUGA:Soal Jalan Tenangan, Jonaidi SP: Pembangunan Segera Dilaksanakan
pada pasal 81b berbunyi pembayaran penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa memalui lelang kepada pimpinan dprd/mantan pimpinan DPRD harus dibayar sekaligus.
pasal 81b. (1) pembayaran penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas tanpa memalui lelang.
Aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Soal Incumbent Kembali Maju Pemilu, Menilik Alasan dan Keinginan Jonaidi, SP Untuk Masyarakat
"Dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya.
Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar," tutup Jonaidi. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: