Terkendala Nilai BPHTB yang Mahal, Warga Perumahan Guru Hearing ke DPRD Kota Bengkulu

Terkendala Nilai BPHTB yang Mahal, Warga Perumahan Guru Hearing ke DPRD Kota Bengkulu

Anggota DPRD Kota Bengkulu saat menerima warga Perumahan Guru karena kesulitan dengan mahalnya BPHTB. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran alami kendala saat proses pembuatan sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), beberapa warga dari perumahan guru Kelurahan Lingkar Barat, melakukan hearing bersama komisi II DPRD Kota Bengkulu, Selasa 23 Mei 2023.

Mereka mengungkapkan, dari 46 pemilik rumah di wilayah tersebut 5 diantarannya terkendala saat pembuatan sertifikat rumah di BPN. 

Mereka mengaku terkendala besarnya nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan atas mereka, serta besaran tersebut berbeda dengan warga lainnya yang masih satu komplek perumahan. 

Menindak lanjuti hal itu, Ketua Komisi II Nuzuludin SE mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi keluhan warga tersebut dan meminta Bapenda untuk mempertimbangkan kembali besaran BPHTB tersebut. 

"Kami akan fasilitasi keberatan warga ini atas nilai BPHTB yang dinilai terlalu besar. Kita juga menyarankan kelima warga ini membuat surat ke Bapenda yang menerangkan jika mereka bukan golongan warga mampu dan mendorong Bapenda menyesuaikan nilai BPHTB-nya sama seperti warga lainnya," terang Nuzuludin.

Selain itu, Nuzuludin turut ungkap akan berkolaborasi bersama BPN Kota Bengkulu untuk mempercepat proses sertifikasi rumah warga perumahan guru tersebut karena sudah sekitar 1 tahun pemecahan status tanah ini belum diselesaikan. 

Rencananya penyerahan 46 unit sertifikat ini akan diserahkan secara serentak oleh pihak BPN dan Komisi II yang sejak awal mengawal penyelesaian permasalan lahan perumahan tersebut. 

Diketahui, sebelumnya Komisi II DPRD Kota Bengkulu sudah menyelesaikan permasalahan warga perumahan guru yang tak bisa mensertifikatkan tanah dan rumah yang mereka miliki. 

Hal tersebut dikarenakan lahan perumahan guru masih tercatat di BPN milik pemilik lama dan belum bisa dipecahkan karena pemilik lama belum mengeluarkan surat hibah ke Pemkot Bengkulu beberapa tahun silam.(ADV) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: