KPU

Bakal Naik 7 Persen, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023 per Golongan Beserta Tunjangannya

Bakal Naik 7 Persen, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023 per Golongan Beserta Tunjangannya

Daftar gaji PNS terbaru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Gaji PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar 7 persen tahun 2024 mendatang, cek daftar terbaru gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongannya berikut ini.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Gaji PNS Lulusan S1 Beserta Tunjangannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mngungkapkan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akan masuk dalam skema reward.  Pertimbangan kenaikan gaji PNS tahun depan bukan tanpa alasan. Sebab, terakhir kalinya gaji ASN naik adalah pada 2019 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai saat ini belum merincikan besaran pasti untuk kenaikan tersebut, karena saat ini masih terus dilakukan diskusi bersama untuk menentukan besaran yang sesuai.

BACA JUGA:CPNS 2023 Segera Dibuka, Ternyata Segini Gaji PNS Lulusan SMA

Namun seiring waktu, besaran kenaikan gaji PNS sudah mulai muncul kisi-kisinya. Walau belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan, namun perkiraan yang dianggap paling rasional adalah 7%. Prediksi tersebut didasarkan pada kenaikan gaji sebelumnya serta landasan peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji PNS.

Kendati begitu, menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati para ASN pada tahun 2024.

Sementara informasi mengenai kenaikan gaji baru akan diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:Daftar Gaji PNS Terbaru Jelang Pembukaan CPNS 2023, Benarkah Sudah Naik?

Lantas, berapakah sebenarnya gaji PNS saat ini?

Daftar Gaji PNS Terbaru

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru 2023 di seluruh Indonesia berdasarkan dengan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

  • Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
  • Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
  • Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
  • Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

  • Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
  • Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
  • Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
  • Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: