dempo

3 Koruptor PT. BM Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

3 Koruptor PT. BM Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

BETVNEWS,- Terdakwa kasus korupsi PT. Bengkulu Mandiri divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bengkulu pada Senin (17/9) sore. Majelis Hakim yang di ketuai oleh  Irfanudin menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa H.M Jamil, Hamdani Yakub  dan Oga Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer. "Pada dasarnya majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum. Sehingga dengan putusan ini para terdakwa dapat menerima, mengajukan banding ataupun pikir -pikir selama 7 hari kedepan," Terang Irfanudin Made astawa selaku kuasa hukum, Oga Chandra mengaku keberatan atas putusan dari majelis hakim. Pasalnya dalam putusan ini, seharusnya perkara ini masuk kedalam perkara perdata sesuai  dengan pasal 1320 dan 1338 sahnya suatu perjanjian. Namun Majelis Hakim menilai bahwa perjanjian tersebut yang tertuang dalam notaris  terbit setelah uang tersebut cair. "Kita pikir-pikir terlebih dahulu atas pengutusan majelis hakim, terkait pitusan tersebut saya mengaku keberatan karena perkara ini masuk kedalam hukum acara perdata." Imbuhnya. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: