Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu

Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu

Lantaran menyimpan tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, R-H (36) warga jalan lombok kota bengkulu, rabu (26/07) berhasil diringkus subdit dua direktorat reserse narkoba polda bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran menyimpan tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, R-H (36) warga jalan lombok kota BENGKULU, Rabu (26/07) berhasil diringkus subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke 78, Pemkab Kepahiang Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Wadir Renarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku saat berada di jalan enggano bersama dengan tiga paket sabu siap edar. 

BACA JUGA:Tuntut Kepsek SMPN 10 Mukomuko Diganti, Siswa Gelar Aksi di Depan Sekolah

"Sudah kita amankan, saat kita amankan pelaku tidak dapat berkutik lantaran dari tangan pelaku kami berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu sabu seberat 3.35 gram," kata Wadir (Senin 31 Juli 2023).

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 31 Juli 2023, Leo Ketiban Rezeki Nomplok, Pisces Mendadak Kaya Raya

Lebih lanjut, dalam perkara ini pelaku hanya berperan sebagai kurir, dan hanya mendapatkan upah pakai serta uang dari setiap transaksi yang dilakukan oleh dan diperintahkan oleh bandar yang berada dari Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Makin Berkah dan Berlimpah! Ini 5 Amalan Mudah Pembuka Pintu Rezeki, Apa Saja?

" Pelaku ini hanya kurir, dan hanya mendapatkan upah pakai dan uang saat melakukan transaksi yang diperintahkan langsung oleh bandar yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong," tutupnya.

BACA JUGA:Masya Allah! Rezeki Mengalir Deras, Ini Keutamaan Baca Al Quran Surah Al Waqiah

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.


(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: