Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan 4 orang tersangka terkait Kasus dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022. Senin, 31 Juli 2023.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
Akibat perbuatannya keempat tersangka melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pasal 18 ayat 1,2dan 3, UU RI No 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: