KPU

Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK

Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan 4 orang tersangka terkait Kasus dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022. Senin, 31 Juli 2023.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

Akibat perbuatannya keempat tersangka melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia  17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pasal 18 ayat 1,2dan 3, UU RI No 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 77 tahun 2020.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: