KPU

KPU Tetapkan 138 Titik Pemasangan APK

KPU Tetapkan 138 Titik Pemasangan APK

BETVNEWS - Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lebong. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tercatat ada 138 titik yang tersebar di 104 Desa/Kelurahan se Kabupaten Lebong yang telah ditentukkan untuk pemasangan APK. Rinciannya 8 titik di Kecamatan Rimbo Pengadang, 11 titik di Kecamatan Topos, 8 titik di Kecamatan Lebong Selatan, 27 titik di Kecamatan Bingin Kuning, 9 titik di Kecamatan Lebong Sakti, 11 titik di Kecamatan Lebong Tengah, 10 titik di Kecamatan Amen. Kemudian Kecamatan Lebong Utara 16 titik, Kecamatan Uram Jaya 9 titik, Kecamatan Plabai 9 titik, Lebong Atas 12 titik dan di Kecamatan Pinang Belapis 8 titik. Komisioner KPU Lebong Divisi Hukum, Devi Irawan, SH menjelaskan titik-titik lokasi untuk pemasangan APK yang menetapkan adalah Pemkab Lebong yang selanjutnya disampaikan ke KPU. Ia berharap dalam masa kampanye yang akan dimulai pada 23 September hingga 13 April 2019 mendatang seluruh Parpol bisa menaati lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan. "Diluar 138 titik yang telah ditetapkan. Artinya harus steril dari APK Parpol maupun Bacaleg. Dan itu langsung bisa ditindak oleh Bawaslu, " jelas Devi. Lebih jauh diungkapkannya, KPU akan memfasilitasi beberapa metode kampanye peserta pemilu. salah satunya adalah APK. "Masing-masing peserta Pemilu tetap diperbolehkan membuat APK. Namun semuanya itu harus tetap sesuai dengan PKPU nomor 28. Termasuk ukuran APK itu sendiri. Dan yang pasti pemasangannya harus dilakukan di titik yang sudah ditetapkan," demikian Devi. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: