210 Bacaleg TMS, Parpol Diberi Kesempatan Perbaikan Hingga 11 Agustus 2023

210 Bacaleg TMS, Parpol Diberi Kesempatan Perbaikan Hingga 11 Agustus 2023

Sarjan Efendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Usai melaksanakan verifikasi berkas perbaikan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi dan Bakal Calon DPD RI perwakilan Bengkulu.

BACA JUGA:RESMI! Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, kembali melaksanakan masa perbaikan untuk para Bacaleg. 

BACA JUGA:Putus Sekolah dan Hamil Duluan, Remaja di Seluma Banyak Nikah Dini

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi menjelaskan, sebelumnya dalam masa perbaikan, terdapat sebanyak 546 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan sebanyak 210 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:3 Nama Calon Pj Wali Kota Bengkulu Ditetapkan, DPRD: Sudah Kesepakatan Bersama

"Berdasarkan berita acara terakhir, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 546 orang, dan yang tidak memenuhi syarat 210 orang," kata Sarjan (Selasa 8 Agustus 2023).

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2023, Cek Tanggal, Penerima dan Ambil Dananya Disini

Ia menjelaskan, 210 Bacaleg tersebut, masih diberikan kesempatan perbaikan dokumen persyaratannya hingga 11 Agustus 2023 mendatang.

Kemudian, selain perbaikan terhadap yang TMS, dalam tenggang waktu inipun Partai Politik yang bersangkutan dapat melakukan penggantian .

BACA JUGA:RESMI! Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Terhadap yang statusnya MS dan TMS ,hingga tanggal 11 juga bisa dilakukan pergantian oleh Parpol. Tukar nomor urut juga bisa, berpindah lagi ke dapil lain juga bisa, yang penting ada persetujuan dari pimpinan pusat parpol masing-masing," sambungnya.

BACA JUGA:Cek Dana dan Penerimanya Disini! Bansos BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2023

Ia menambahkan, untuk balon DPD RI , dari 12 berkas yang masuk ke KPU Provinsi Bengkulu, seluruhnya dinyatakan telah memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: